Sabtu, 09 Desember 2017

Wamenkeu berharap pemanfaatan dana desa libatkan masyarakat

 
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berharap pengawasan dan pemanfaatan dana desa melibatkan komponen masyarakat desa agar lebih efektif membangun dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

"Kalau bisa masyarakat desa jangan dijadikan objek. Mereka harus dijadikan subjek," kata Mardiasmo di sela acara Rembuk Integritas Nasional (RIN) 2017 di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Mardiasmo, dana desa disalurkan agar bisa dikelola secara optimal oleh masyarakat desa. Pelibatan mereka sekaligus untuk merawat budaya gotong royong masyarakat desa yang jarang dimiliki negara lain.

"Jadi, ini dana desa diberikan untuk masyarakat yang notabene memiliki budaya gotong royong dan guyub (rukun)," kata dia.

Pelibatan masyarakat desa dalam pengelolaan dana desa, menurut dia, juga akan memiliki andil yang cukup efektif menumbuhkan perekoniam di desa.

Selain itu, Mardiasmo menilai pengawasan penggunaan dana desa dengan melibatkan masyarakat juga lebih efektif dibandingkan hanya dilakukan oleh inspektorat yang ada di kabupaten karena masyarakat desa juga menerapkan sanksi sosial apabila ada penyelewengan di antara mereka.

"Mereka diberikan kesempatan untuk bekerja sendiri. Jangan seolah-olah mereka hanya menjadi objek yang diawasi dari mana-mana," kata dia.

Desa Banntul Integrasikan Sistem Kependudukan dan Informasi Desa

 
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengintegrasikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dengan Sistem Informasi Desa guna memudahkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat.

"Saya menyambut baik inovasi ini, saya berharap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Desa (SID) ini menunjukkan kalau pemkab dapat mengelola data kependudukan dengan baik," kata Bupati Bantul Suharsono saat meluncurkan SIAK yang terintegrasi dengan SID di Bantul, Rabu.

Dengan sistem SIAK yang terintegrasi dengan SID di 75 desa, maka nantinya seluruh pemerintah desa dapat mengakses database kependudukan yang terdapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul di SID.

Selain pengelolaan data adminduk dengan baik, Bupati juga berharap dengan sistem yang terintegrasi ini pemda Bantul benar-benar memiliki dokumen administrasi kependudukan yang akurat dan memberikan dampak positif bagi pelayanan adminduk.

"Dalam arti memberikan kemudahan bagi pelayanan administrasi kependudukan, apalagi SIAK yang terintegrasi dengan SID ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, update data juga lebih cepat," katanya.

Bupati juga mengatakan, inovasi sistem SIAK di Disdukcapil yang terintegrasi dengan SID di seluruh desa ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah melalui instansi terkait dalam rangka mewujudkan Bantul Smart City tahun 2019.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Bantul Fenty Yusdayati mengatakan, SIAK yang terintegrasi dengan SID ini dasar hukumnya adalah UU tentang Desa yang menyatakan pemda wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan.

Kemudian, kata dia, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang persyaratan ruang lingkup dan tata cara pemberian akses serta pemanfaatan NIK (Nomor induk kependudukan) dan KTP (kartu tanda penduduk) elektronik.
 
Sumber: Antara

Puan: Program dana desa diprioritaskan untuk ciptakan lapangan kerja

 
Program dana desa yang akan disalurkan pada tahun 2018 diprioritaskan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga desa melalui berbagai program padat karya maupun pembangunan infrastruktur yang dilakukan secara swakelola.

"Arahan bapak Presiden agar pemanfaatan dana desa salah satunya untuk penciptaan lapangan kerja di desa melalui program padat karya," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di Jakarta, Jumat.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp60 triliun untuk program padat karya melalui dana desa tahun 2018.

Penetapan prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip swakelola berbasis sumber daya desa yang mengutamakan pelaksanaan secara mandiri melalui pendayagunaan sumber daya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal.

Penggunaan dana desa paling sedikit sebesar 30 persen wajib digunakan untuk menciptakan lapangan kerja di desa dan membayar upah para pekerja yang merupakan warga desa.

"Sedangkan padat karya melalui program kementerian-lembaga, akan dilaksanakan di 1.000 desa lokasi percontohan pada sekitar 100 kabupaten-kota," kata Menko Puan.

Sedikitnya ada sembilan kementerian-lembaga terlibat dalam program padat karya menggunakan dana desa pada 2018.

Kementerian-lembaga yang masing-masing telah memiliki program untuk daerah selanjutnya akan disandingkan atau diintegrasikan dengan program padat karya. Sehingga di tahun 2018 terdapat program padat karya berbasis dana desa dan program padat karya berbasis kegiatan dari kementerian-lembaga.

Menko PMK menegaskan bahwa implementasi program padat karya juga membutuhkan dukungan dan komitmen dari para pimpinan daerah. Program padat karya, menurut Puan, mampu meningkatkan penghasilan masyarakat desa yang akan mewujudkan kesejahteraan warga.

Sumber: ANTARA